Pengedar 37 produk obat ilegal diancam pidana 15 tahun penjara
Seseorang pengedar 37 produk obat- obatan bawah tangan yang positif memiliki Trihexyphenidyl HCL serta Dekstrometorfan berinisial AMF( 27) diancam kejahatan penjara selama 15 tahun. Tersangka dengan terencana mengedarkan sediaan farmasi serta/ ataupun perlengkapan kesehatan yang tidak penuhi standar serta atau ataupun persyaratan keamanan, manfaat atau kemanfaatan dan kualitas serta mendistribusikan sediaan farmasi serta atau ataupun perlengkapan kesehatan yang tidak mempunyai izin edar," tutur Plt. Delegasi Ketua Reserse Pidana Spesial AKBP I Gde. Nakti Widhiarta dalam rapat persnya di Polda Bali....
Read More