Jika Vaksin COVID-19 untuk 9,1 Juta Orang Peroleh Izin BPOM, Cek Sasaran Prioritasnya

Apabila vaksin COVID- 19 untuk 9, 1 juta orang memeroleh izin Badan Pengawas Obat serta Makanan( BPOM), Departemen Kesehatan RI menguraikan siapa saja yang sebagai target prioritas penyuntikan. Dalam hal ini, Kemenkes telah membenarkan ketersediaan vaksin COVID- 19 dari Sinovac, Sinopharm, serta CanSino untuk 9, 1 juta orang.

Direktur Jenderal Pencegahan serta Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Achmad Yurianto menerangkan, Sinovac berencana pengiriman dini November 2020 sebesar 1, 5 juta takaran serta Desember dikirim 1, 5 juta takaran vaksin.

Pada Desember 2020, Sinopharm akan mengirimkan 15 juta dosis vaksin COVID-19 serta 100.000 dosis CanSino yang juga akan segera dikirim.

“Dari ketersediaan jumlah vaksin, jika nanti dinyatakan bermanfaat (disuntikan untuk 9,1 juta orang) ditandai dengan surat izin darurat yang dinamakan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM sekaligus ada surat izin dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kehalalan,” terang Yuri saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

“Maka, sejumlah itulah (9,1 juta orang) yang akan kita lakukan penyuntikan. Ini juga sedang berproses undang-undang dan kebutuhan semuanya, sehingga nanti bisa kita jalankan dengan baik.”

Yuri menambahkan, terkait sasaran penerima vaksin COVID-19, acuannya juga melihat informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), para ahli dan beberapa negara lain di dunia yang sudah melaksanakan vaksinasi.

“Ada urut-urutannya siapa yang akan disuntik. Saya lebih suka mengatakan ‘urutan’ daripada ‘prioritas.’ Kalau ‘prioritas’ seakan-akan yang nomor dua itu enggak dianggap penting,” tambahnya.

“Ya, kan semuanya penting. Tetapi harus diurutkan siapa yang didahulukan dan siapa yang berikutnya.”

Berikut ini urutan sasaran penerima vaksin COVID-19:

1. Tenaga kesehatan yang melayani pasien COVID-19

Prioritas pertama adalah tenaga kesehatan. Ini karena mereka yang lebih berisiko untuk tertular dan menjadi sakit oleh COVID-19.

“Tenaga kesehatan yang akan kita berikan vaksin pertama kali adalah mereka yang berada di rumah sakit rujukan yang melayani pasien COVID-19. Ini yang pertama disuntik,” ujar Yuri.

2. Petugas kesehatan pemeriksa spesimen

Petugas kesehatan pemeriksa spesimen menjadi urutan kedua penerima vaksin.

“Kemudian petugas kesehatan yang berada di laboratorium rujukan, tempat pemeriksaan spesimen COVID-19. Ini kita maklumi, merekalah yang paling berisiko bahaya karena berhadapan langsung dengan virusnya, bukan pasiennya

3. Tenaga kesehatan yang melakukan pelacakan kontak

Urutan selanjutnya penerima vaksin, yakni tenaga kesehatan yang melaksanakan pelacakan kontak (contact tracing) untuk mencari kasus-kasus COVID-19 yang baru.

“Ini adalah kelompok-kelompok yang sangat beresiko terhadap kemungkinan paparan COVID-19 dan menjadi sakit. Jumlah kelompok ini kalau kita perhitungkan kurang lebih keseluruhannya kira-kira hampir 2 juta-an orang,” Yuri menerangkan.

“Tentunya, data akan kami update terus. Karena data petugas kesehatan untuk contact tracing bukan hanya ada di BPSDM Kemenkes, tetapi juga perlu ada update dari dinas kesehatan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.”

Yuri mencontohkan, tidak menutup kemungkinan seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Jika informasi Aparatur Sipil Negara( ASN) kita memiliki, namun informasi karyawan kontrak yang terdapat di situ ataupun honorer dalam bahasa kita, yang ketahui merupakan direkturnya. Ini yang wajib kita konfirmasi benar supaya jumlah( orang) pas.

Sumber : Liputan 6