Kemenkes soal Sinovac Belum Ada EUL: yang Penting Terlaksana Syarat WHO.

Kemenkes soal Sinovac Belum Ada EUL: yang Penting Terlaksana Syarat WHO.

Hingga saat ini vaksin Sinovac belum memiliki sertifikasi Emergency Used Listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meski, WHO memang telah merekomendasikan pemakaian vaksin asal China tersebut dalam daftar.

Hal ini pun menyebabkan pertanyaan, mengapa Indonesia memilih Sinovac sebagai vaksin pertama untuk program vaksinasi?

Menjawab hal ini, Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan sebuah vaksin tak harus mendapat EUL untuk bisa digunakan. Asalkan sudah memenuhi syarat kualifikasi vaksin dari WHO, vaksin boleh dipakai.

“EUL itu izin seperti BPOM-nya WHO. Jadi kita tidak harus menggunakan EUL. Di banyak negara tidak menggunakan EUL, tetapi selama ada dalam landscape WHO dan memenuhi syarat WHO, semua vaksin bisa digunakan,” kata Nadia kepada kumparan, Jumat (9/4).

Berdasarkan data terbaru WHO, baru ada empat vaksin yang mendapat EUL: Pfizer, AstraZeneca produksi Korea Selatan, AstraZeneca produksi India, serta Johnson & Johnson. Vaksin Sinovac belum mendapat EUL.

Nadia mengaku tak tahu apakah ini ada hubungannya dengan masalah geopolitik. Yang pasti, ia menekankan, penggunaan vaksin Sinovac tak menjadi masalah meski belum memiliki EUL dari WHO.

Di sisi lain, Nadia menjelaskan EUL vaksin Sinovac sedang dalam proses dari WHO dan tak butuh waktu lama hingga tersedia. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertifikat vaksin yang harus memiliki EUL menjadi syarat suatu keperluan, salah satunya umrah.

“Semua sedang dalam proses. (Tapi) banyak lho, spt rapid tes ataupun alat alat kesehatan atau obat yang tidak perlu EUL,” tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan perkembangan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia. Khusus untuk umrah, Gus Yaqut mengatakan Arab Saudi memperbolehkan jemaah yang sudah divaksin.

Namun, Gus Yaqut menjelaskan vaksinnya harus yang direkomendasikan organisasi kesehatan dunia (WHO). Sedangkan vaksin Sinovac yang digunakan Indonesia secara masif sejak Januari 2021 belum mendapat sertifikasi atau EUL dari WHO.

“Kalau umrah itu syaratnya adalah sudah divaksin. Kan sudah mulai dibuka mulai Ramadhan besok boleh umrah tetapi yang sudah divaksin,” kata Gus Yaqut di ruang rapat Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).

“Vaksinnya itu harus sertifikat WHO, jadi sudah disertifikasi WHO, sementara Sinovac belum. Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa terdaftar oleh WHO,” tambahnya.

Sumber : Kumparan

Buruan Tlp/Wa 0878 8525 8206 | 0813 9555 1190 | 0813 1600 1020 | 0813 3000 9003

Kalau sudah banyak Customer yang percaya sama Hygiene-Q memberi jaminan 100% aman dan buat mudah. kenapa masih ragu cari sana sini apalagi harus pusing Sendirian.