Kementerian Kesehatan Menghimbau Masyarakat Beli Masker Menautkan Izin Edar Kemenkes.

Kementerian Kesehatan Menghimbau Masyarakat Beli Masker Menautkan Izin Edar Kemenkes.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya menginformasikan, masker KN95 dan N95 untuk kebutuhan medis dan non medis sulit dibedakan. Dia bilang, masker tersebut sudah banyak tersebar untuk dijual.

“Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian,” katanya dalam diskusi virtual Kemenkes, Minggu (4/4).

Menurutnya, masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan non medis. Misalnya di industri pengecatan pertambangan, maupun perminyakan. Tujuannya untuk menolak gangguan inhalasi terhadap adanya polusi dan lain-lain.

“Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda,” jelasnya.

Arianti memunculkan, tidak sedikit masker non medis yang beredar. Kata dia, masker tersebut tidak memiliki izin edar dari Kemenkes lantaran tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

“Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang mempunyai izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya,” terangnya.

Masyarakat, lanjut dia, bisa memastikan masker medis atau bukan bisa dilihat di infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka bisa melapor ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.

Lebih lanjut, Ariana menjelaskan, Kemenkes sudah bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak peredaran masker ilegal. Yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak memiliki izin edar.

“Yang tidak sesuai tidak peruntukannya adalah misalnya masker itu bukanlah masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan ini akan ditindaklanjuti, karena akan membingungkan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber : Merdeka.com

Kalau sudah banyak Customer yang percaya sama Hygiene-Q memberi jaminan 100% aman dan buat mudah. kenapa masih ragu cari sana sini apalagi harus pusing Sendirian.

Buruan Tlp/Wa 0878 8525 8206 | 0813 9555 1190 | 0813 1600 1020 | 0813 3000 9003