Sertifikat Produksi PKRT

Sertifikat Produksi PKRT – Kami Hygiene-Q dapat membantu Bisnis Anda dalam kepengurusan Sertifikat Produksi PKRT. Cepat Valid Legal dan Absah Buruan tlp kantor kami (021) 298-357-53

Sertifikat Produksi PKRT Pengertian, Persyaratan Dan Prosedur Pengajuan

Sertifikat Produksi PKRT – Perusahaan rumah tangga adalah perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dengan fasilitas sederhana. PKRT yang dimaksud disini termasuk alat, bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu dan pemeliharaan rumah tangga.

Nah Sertifikat Produksi PKRT itu, setiap perusahaan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diwajibkan memiliki sertifikat produksi. Sertifikat produksi PKRT ini dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sertifikat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan PKRT.

Untuk mendapatkan sertifikat produksi PKRT salah satunya perusahaan harus mempunyai surat keterangan atau rekomendasi hasil penyuluhan dari dinas kesehatan. Jadi, dari dinas kesehatan akan diadakan penyuluhan terlebih dahulu mengenai PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang diproduksi oleh perusahaan rumah tangga. – Sertifikat Produksi PKRT

Penyuluhan PKRT ini bertujuan untuk menjamin bahwa produk PKRT yang diproduksi benar-benar sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sesuai penggunaannya. Selain itu, setiap perusahaan yang memproduksi alat kesehatan atau PKRT dalam proses produksinya harus menerapkan CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Yang Baik).

Sertifikat Produksi PKRT, Apa itu ?

Dalam pelaksanaan peredaran PKRT diperlukan adanya sertifikat produksi PKRT. Produk PKRT harus dipastikan bisa beredar dengan aman dan sampai ke penggunanya dalam kondisi mutu yang sama saat diproduksi. Nantinya hal ini akan bersangkutan dengan keselamatan seseorang. Oleh karena itu, distribusi PKRT diatur langsung melalui peraturan-peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

Menurut Permenkes No. 70 tahun 2014 sertifikat produksi PKRT adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan atau bisnis rumah tangga dan produk yang telah dihasilkan sudah memenuhi syarat dalam rangka peredaran. Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa sertifikat ini selain berguna untuk izin produksi juga bisa digunakan sebagai izin edar perusahaan rumah tangga.

Penggunaan sertifikat produksi PKRT sebagai izin edar ini memiliki batasan wilayah untuk produk yang akan diedarkan. Pada umumnya penggunaan sertifikatnya hanya berlaku di wilayah provinsi tempat dinas kabupaten/kota yang memberikan izin edar. Di luar batas wilayah tersebut, sertifikat izin edarnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan Permenkes No. 70 tahun 2014.

Klasifikasi Sertifikat Produksi PKRT

Sesuai dengan Permenkes RI No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang produksi alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikat produksi. Berdasarkan kelayakan berproduksi dan risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan dan PKRT maka sertifikat produksi dan PKRT ini diklasifikasikan menjadi tiga kelas dengan keterangan berikut ini.

Sertifikat Produksi Alat Kesehatan

  • Kelas A – Sertifikat yang diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan cara produksi alat kesehatan yang baik secara keseluruhan, sehingga diizinkan untuk mulai memproduksi alat kesehatan kelas I (A), IIa (B), dan III (D)
  • Kelas B – Sertifikat yang diberikan kepada perusahaan yang telah layak memproduksi alat kesehatan sesuai ketentuan cara produksi alat kesehatan yang baik
  • Kelas C – Sertifikat yang diberikan kepada perusahaan yang telah memproduksi alat kesehatan Kelas I (A) dan IIa (B) tertentu sesuai ketentuan cara produksi alat kesehatan yang baik

Sertifikat Produksi PKRT

  • Kelas A – Sertifikat Produksi PKRT yang diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan cara produksi PKRT yang baik secara keseluruhan, sehingga diizinkan untuk memproduksi PKRT kelas I, II dan III
  • Kelas B – Sertifikat Produksi PKRT yang diberikan kepada perusahaan yang telah layak memproduksi PKRT kelas I, II sesuai ketentuan cara produksi PKRT yang baik
  • Kelas C – Sertifikat Produksi PKRT yang diberikan kepada perusahaan yang telah memproduksi PKRT kelas I dan II tertentu sesuai ketentuan cara produksi PKRT yang baik

Dalam ketentuan ini perusahaan rumah tangga hanya bisa memproduksi alkes tertentu. Jadi tidak semua alat bisa diproduksi langsung oleh perusahaan rumah tangga. Diluar alat kesehatan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan harus memerlukan sertifikat. Tentu saja keberadaan sertifikat tersebut sangat penting dan begitu diperlukan. Dengan adanya sertifikat ini tentu menjadi salah satu bukti yang sah. Sertifikat Produksi PKRT

Syarat Dan Prosedur Pengajuan Sertifikat Produksi PKRT

Sertifikat produksi PKRT tidak bisa didapatkan begitu saja tanpa adanya prosedur yang dilakukan. Bahkan syarat dan prosedur pengajuannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan rumah tangga yang ingin mendapatkan sertifikat produksi PKRT sesuai dengan Pasal 5 Permenkes No. 70 tahun 2014 antara lain :

  • Berbentuk badan usaha atau perseorangan dan termasuk usaha mikro yang sudah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memiliki NPWP
  • memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat selama 2 tahun
  • Mempunyai prasarana yang memadai

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya perusahaan rumah tangga bisa langsung mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat produksi. Dalam Pasal 6 Permenkes No. 70 tahun 2014, prosedur permohonan untuk pengajuan sertifikat produksi PKRT perusahaan rumah tangga antara lain :

  1. Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  2. Mengisi formulir permohonan sertifikat PKRT
  3. Berita acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Provinsi
  4. Memiliki badan usaha dan atau akte perusahaan yang sudah disahkan oleh kementrian hukum dan HAM
  5. Melengkapi tanda daftar perusahaan dimana alamatnya harus sesuai dengan lokasi usaha yang tertera pada surat permohonan dan BAP dari dinas kesehatan provinsi
  6. Pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan lampiran dokumen yang terdiri dari :
  • Nomor Induk Berusaha
  • Fotocopy izin usaha dan atau izin komersial
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah/sertifikat/perjanjian sewa kontrak
  • Peta lokasi yang menunjukkan lokasi perusahaan dengan jelas serta dilegalisasi oleh dinas Kesehatan Provinsi
  • Denah bangunan yang mencantumkan ukuran dan peruntukannya sesuai dengan jenis alat kesehatan atau PKRT yang diproduksi dan sudah dilegalisasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi
  • Daftar alat kesehatan atau PKRT yang akan diproduksi dilegalisasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi
  • Surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di dinas kesehatan provinsi yang bisa didapatkan dengan cara pengajuan terlebih dahulu ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi

7. Paling lama dalam 6 hari kerja sejak permohonan diterima, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tim harus melaksanakan pemeriksaan setempat dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan laporan
8. Paling lama dalam 12 hari kerja sejak mendapatkan laporan dari tim pemeriksa setempat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban ini bisa berbentuk pengeluaran sertifikat, menunda atau menolak permohonan disertai alasan dan keterangan yang jelas
9. Apabila permohonannya ditunda, maka pemohon harus melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan sertifikat produksi tersebut.

Udahlah, tidak perlu pusing sendirian urus Sertifikat Produksi PKRT. Serahkan saja pada ahlinya, Hygiene-Q
Lets Call Us Ghais (021) 298-357-53, WA 0813-9555-1190 | 0813 1600 1020 | 0813-3000-9003

Dalam proses sertifikasi alat kesehatan dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk tahapan perizinan dibagi menjadi tiga, yaitu :

Tahap Rekomendasi

Proses verifikasi terhadap pemeriksaan sarana yang dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat sesuai peraturan otonomi daerah. Hasil proses ini adalah rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan laporan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sarana industri. – Sertifikat Produksi PKRT

Tahap Pra-Registrasi

Proses verifikasi untuk penentuan kategori sertifikasi produksi untuk pembayaran PNBP sesuai ketentuan. Hasil keluaran dari proses ini adalah rekomendasi kategori sarana industri untuk melakukan pembayaran PNBP.

Tahap Registrasi

Proses evaluasi dan verifikasi terhadap kelayakan sarana dalam memenuhi cara produksi alat kesehatan dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang baik. Pada tahapan ini, hasil keluarannya dapat berupa persetujuan sertifikasi, surat tambahan dan surat penolakan.

Semua prosedur dan tahapan persyaratan tersebut harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi persyaratan maka penerbitan sertifikat kadang akan mengalami gangguan atau hambatan. Termasuk dalam hal ini alur dan prosedur untuk mendapatkan sertifikat memang harus sesuai agar semuanya berjalan dengan lancar. Jangan sampai pengajuan tidak memenuhi persyaratan sebab bisa menghambat dan membuat segalanya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tentu sertifikat yang dibutuhkan tidak akan terbit sesuai dengan waktu yang seharusnya.

Kategori Produk-Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

Sertifikat produksi PKRT – Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) ini mencakup berbagai produk yang biasa digunakan di rumah tangga dan umum. Seperti sediaan untuk mencuci, desinfektan, berbagai macam bahan pembersih, pewangi ruangan dan kelompok lain yang termasuk ke dalam produk tersebut.

Alat kesehatan dan PKRT ini tentunya tidak boleh menimbulkan bahaya baik bagi pengguna, pasien, pekerja ataupun lingkungan. Mengingat dalam proses pembuatannya menggunakan bahan senyawa kimia yang berpotensi menimbulkan resiko keracunan. Apabila dilihat dari segi keamanannnya, produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dikategorikan menjadi tiga kelas, diantaranya :

Kelas I (Resiko Rendah)

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat. Misalnya iritasi, korosif atau karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar harus melengkapi formulir registrasi tanpa harus disertai hasil uji di laboratorium. Contohnya kapas dan tisu.

Kelas II (Resiko Sedang)

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) pada penggunaannya bisa menimbulkan akibat seperti iritasi dan korosif tapi tidak menimbulkan akibat yang serius seperti karsinogenik. Sebelum diedarkan, PKRT ini harus melengkapi formulir pendaftaran dan memenuhi syarat disertai hasil uji laboratorium.

Contoh produk PKRT ini yaitu detergen, alkohol dan povidone iodine 10%. Povidone iodine 10% termasuk ke dalam kelas dengan kategori risiko sedang karena produk ini termasuk antiseptik.

Kelas III (Resiko Tinggi)

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang di dalamnya mengandung pestisida dan bisa menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik saat digunakan. Sebelum diedarkan, produk PKRT ini harus melengkapi formulir pendaftaran dan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Produk PKRT ini harus melakukan uji laboratorium terlebih dahulu dan sudah mendapatkan persetujuan dari komisi pestisida. Contohnya repelan dan anti nyamuk bakar.

Kategori produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) berdasarkan jenis-jenis dan senyawa kimia yang digunakan dalam proses pembuatannya, diantaranya :

  1. Tissue dan kapas (Kapas kecantikan, Facial tissue, Tisu toilet, Tisu basah, Tisu makan, Paper towel, Cotton bud, Tisu dan jenis kapas lainnya)
  2. Sediaan untuk mencuci (Sabun cuci, Deterjen, Pelembut cucian, Pemutih pakaian, Enzim pencuci, Pewangi cucian, Sabun cuci tangan, Sediaan untuk mencuci lainnya)
  3. Pembersih (Pembersih peralatan dapur, Pembersih kaca, Pembersih lantai, Pembersih porselen, Pembersih kloset, Pembersih mebel, Pembersih karpet, Pembersih mobil, Pembersih sepatu, Penjernih air, anti mampet safety tank , Produk pembersih lainnya)
  4. Alat perawatan bayi (Dot, Popok bayi, Botol susu, Produk perawatan bayi lainnya)
  5. Antiseptik dan desinfektan (Antiseptik, Desinfektan)
  6. Pewangi (Pewangi ruangan, Pewangi mobil, Pewangi kulkas, Produk pewangi lainnya)
  7. Pestisida rumah tangga (Pengendali serangga, Pencegah serangga, Pengendali kutu rambut, Pengendali kutu binatang peliharaan, Pengendali tikus rumah, Pestisida rumah tangga lainnya)

Dalam hal penerbitan sertifikat produksi PKRT memang ada beberapa klasifikasi sehingga dalam hal ini semuanya perlu untuk dipahami dengan cermat. Tentunya untuk membuat sertifikat produksi PKRT ini harus menyesuaikan dengan klasifikasi tersebut. Dengan begitu maka semuanya akan berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan dari penerbitan sertifikat produksi PKRT tersebut.

Bagi Anda yang memang membutuhkan sertifikat ini tentu saja harus memenuhi kriterianya dan harus paham mengenai syarat ketentuan. Selain itu, harus paham mengenai alur, prosedur dan hal hal yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan penerbitan sertifikat tersebut. Jangan sampai ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi yang bisa menghambat penerbitannya.

Kriteria Alat Kesehatan Dan PKRT Yang Bisa Diproduksi Perusahaan Rumah Tangga

Dengan adanya sertifikat produksi PKRT, bukan berarti perusahaan rumah tangga bisa dengan bebas memproduksi semua alat kesehatan dan PKRT. Perusahaan ini hanya diperbolehkan memproduksi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) tertentu saja. Berikut ini kriteria alat kesehatan dan PKRT yang bisa diproduksi oleh perusahaan rumah tangga!

  • Produk yang diproduksi menggunakan peralatan manual sampai semi otomatis
  • Produk yang memiliki resiko rendah untuk pengguna
  • Produk non invasif
  • Produk non steril
  • Produk non elektrik
  • Produk yang tidak mengandung antiseptik dan desinfektan
  • Proses produksi tidak memerlukan penanganan limbah

Selain kriteria dan daftar alat kesehatan tersebut, perusahaan rumah tangga wajib mempunyai sertifikat perusahaan rumah tangga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 tahun 2014 terdapat daftar jenis alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu yang bisa diproduksi, antara lain :

  • Alat kesehatan
  • Kapas non steril
  • Kasa pembalut non steril
  • Tiang infus
  • Tongkat
  • Tempat tidur manual
  • Pispot
  • Badpan
  • Masker non steril
  • Gendongan tangan
  • Duk atau drapes non steril
  • Hand-carried stretcher
  • PKRT
  • Tisu makan
  • Tisu toilet
  • Paper towel
  • Cotton bud
  • Kapas kecantikan
  • Kapas bola
  • Sabun cuci
  • Sabun cuci tangan cair
  • Sabun cuci piring
  • Pembersih lantai

Beberapa produk yang disebutkan merupakan contoh dari produk perusahaan rumah tangga. Tentunya untuk bisa memproduksi dan mengedarkannya harus mengantongi sertifikat produksi PKRT terlebih dahulu. Adanya sertifikat produksi PKRT dan Alkes tentu saja sebagai bentu legalitas resmi bahwa produk tersebut memang sudah memiliki legalitas untuk beredar di pasaran.

Nah, sertifikat produksi PKRT sangat diperlukan dalam menjalankan usaha skala rumah tangga dengan memproduksi produk produk yang dibutuhkan. Jika sudah mengantongi sertifikat tersebut tentu saja edaran produk di pasaran akan lebih terpercaya. Tentu hal ini juga yang akan membuat konsumen lebih percaya dengan produk produk yang Anda edarkan di pasaran. Sudah paham kan mengenai sertifikat produksi PKRT, fungi, persyaratan dan prosedurnya? Tentu tidak akan bingung lagi untuk mengurusi perizinan sertifikat tersebut.

Jadi, Hygiene-Q dapat menjadi partner terbaik Bisnis Anda dalam kepengurusan Sertifikat Produksi PKRT dan Sertifikat Rpduksi Alat Kesehatan. Dengan Proses Simple, Cepat, Valid dan absah 100%. Buruan telp (021) 298-357-53