Apa Itu New Normal dan Bagaimana Penerapannya Saat Pandemi Corona?

APA ITU NEW NORMAL ?

Arti new wajar merupakan skrip untuk mempercepat penindakan COVID- 19 dalam pandangan kesehatan serta sosial- ekonomi. Penguasa Indonesia sudah memublikasikan konsep buat menerapkan skrip new wajar dengan memikirkan riset epidemiologis serta kesiapan regional.

“Presiden mengharapkan new normal ini diimplementasikan dengan beberapa pertimbangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas pada Senin (18/5/2020), seperti dikutip Sekretariat Kabinet. Airlangga menjelaskan, daerah yang R0 (jumlah reproduksi virus) kurang dari 1, dapat menerapkan new normal. Dalam beberapa hari terakhir, Kemenko akan mengusulkan mekanisme penilaian, baik berdasarkan perhitungan epidemiologi dan kapasitas regional dalam penanganan COVID-19 seperti pengembangan penyakit, pengendalian virus, dan kapasitas kesehatan.

“Kemudian juga kesiapan sektor publik per masing-masing kementerian / lembaga, tingkat disiplin publik, dan respons publik terhadap cara bekerja atau cara bersosialisasi dalam new normal,” kata Airlangga. Airlangga juga menyatakan, beberapa daerah di Jawa menerapkan 5 level scoring dalam menangani keparahan pandemi, yaitu krisis, tingkat parah, substansial, sedang, dan rendah. Pemerintah daerah diizinkan untuk mempersiapkan new normal jika daerah mereka berada di tingkat moderat atau sedang. Dia menambahkan, beberapa sektor sedang mempersiapkan SOP untuk skenario new normal. Sektor industri, Airlangga menyatakan, telah menerima Circular yang sesuai dengan protokol Satuan Tugas COVID-19.

“Di sektor lain, baik itu pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan ibadah, dan transportasi. Kami akan mempelajari ini secara menyeluruh dan Presiden akan memutuskan,” katanya. Airlangga menyatakan, setelah studi tentang kapasitas daerah, sektor kesehatan, dan kementerian / lembaga, Pemerintah akan mengumumkan kebijakan yang dihasilkan.

Indikator New Normal Saat Pandemi Corona Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menyampaikan beberapa indikator dari WHO dalam rangka skenario new normal di tengah pandemi corona. “Jadi WHO memberikan beberapa indikator yang diminta untuk dapat dipatuhi oleh semua negara di dunia dalam rangka menyesuaikan kehidupan normalnya, new normal-nya itu dengan COVID-19, sampai kita belum menemukan vaksin,” jelas Kepala Bappenas. Indikator yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan. “Ada sebuah cara untuk menghitung, yaitu apa yang disebut dengan basic reproduction number. Jadi basic reproduction number itu adalah sebuah angka yang menunjukkan sebuah virus atau sebuah bakteri atau sebuah penyakit itu bagaimana daya tularnya dari seseorang ke orang lain,” terang Menteri PPN. Misalnya, Menteri PPN mencontohkan campak itu daya tularnya itu 12-18 yang artinya basic reproduction number-nya atau yang disingkat dengan R0/R naugth kalau disebutnya. “R naught itu tulisannya N A U G H T, R naught, itu campak itu 12-18 dan dia melalui aerosol. Kemudian ada juga misalnya batuk rejan atau pertusis itu 5,5. Kemudian kalau kita ingat Flu Spanyol pada 100 tahun yang lalu itu 1,4 sampai 2,8,” kata Menteri PPN. Artinya, menurut Suharso, satu orang itu bisa menularkan sampai 2-3 orang dan Covid-19-19 di seluruh dunia itu yang direkam oleh WHO adalah dari 1,9 sampai 5,7 R0-nya. Untuk Indonesia, sampai hari ini diperkirakan 2,5 yang artinya 1 orang itu bisa menularkan ke 2 atau 3 orang.

2. Menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19. “Jadi apabila nanti ada penularan baru atau ada yang mesti dirawat itu benar-benar tersedia atau tidak. Jadi misalnya jumlah kasus yang baru itu jumlahnya harus lebih kecil dari kapasitas pelayanan kesehatan yang bisa disediakan,” katanya. Kapasitas pelayanan kesehatan yang disediakan itu, menurut Menteri PPN, harusnya 60% dari total kapasitas kesehatan, misalnya, kalau sebuah rumah sakit punya 100 tempat tidur, maka maksimum 60 tempat tidur itu untuk Covid-19. “Nah, pasien baru yang datang itu jumlahnya dalam sekian hari itu harus di bawah 60. Itu yang disebut dengan kapasitas sistem kesehatan yang terukur yang bisa dipakai dalam rangka apakah kita melonggarkan atau tidak melonggarkan, mengurangi atau tidak mengurangi PSBB,” jelasnya.

3. Surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif. “Nah tes masif kita ini hari ini termasuk yang rendah di dunia. Kita sekarang ini baru mencapai 743 per 1 juta, atau sekarang sudah 202.936 orang yang dites,” ujarnya. Dengan kapasitas yang sekarang, lanjut Menteri PPN sudah naik 10.000 sampai 12.000 (tes per hari), bahkan kemarin tanggal 18 Mei sudah mencapai 12 ribu lebih tes, maka diharapkan dalam 1 bulan ke depan kita bisa mencapai angka 1.838 per 1 juta penduduk. “Nanti kita bandingkan sekarang dengan Malaysia, Malaysia itu 14.304, Filipina 2.238, Brasil yang relatif hampir sama kayak Indonesia itu 3.462, Vietnam 2.828, Thailand lebih tinggi lagi 4.099, India 1.744,” tandasnya.

Protokol New Normal dari Kemenkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. “Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya, seperti dikutip situs web Kemenkes.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan, PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. “Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal,” ujarnya.

Sumber : https://tirto.id/