Bareskrim Ungkap Peredaran Obat Ilegal Klinik Kecantikan di Tangerang

Bareskrim ungkap peredaran obat ilegal klinik kecantikan di tanggerang

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat terlarang di klinik kecantikan MA di Tangerang, Banten. Obat kecantikan itu dinyatakan ilegal sebab tidak mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan( BPOM).

“Itu dia kan bukan hanya produksi. Jadi produk (obat) tersebut dari luar negeri, dicampur-campur lagi dengan bahan-bahan yang dia punya di sini. Sebenarnya produk dia yang lain ada juga yang punya izin edar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Krisno menjelaskan meski bahan obat yang dimaksud diimpor dari luar negeri dan memiliki izin edar di luar negeri, namun ketika masuk ke Indonesia harus melalui proses pemeriksaan BPOM agar memiliki izin edar.

“Kita kan konsepnya kegalitas. Dia kan nggak punya izin edar dari BPOM. Kalau dia bilang obatnya punya (izin edar) BPOM-nya di negara asal obat, tetap nggak bisa serta merta di Indonesia dipakai, diedarkan. Harus izin BPOM Indonesia. Tidak boleh dari BPOM-nya Korsel (Korea Selatan), BPOM-nya Amerika dan semacamnya,” jelas Krisno.

Krisno selanjutnya menerangkan obat yang belum teruji oleh BPOM ini kemungkinan berbahaya. Dalam kasus ini, seorang dokter berinisial IA ditetapkan sebagai tersangka

“Kalau dia belum teruji BPOM Indonesia ya berarti berbahaya, apalagi dia memadukan ke kemasan lain, mencampurkan obat lain. Undang-undang kesehatan mengatakan harus didaftakan di BPOM. Kalau dia untuk menggunakan sendiri tidak melanggar, tapi kan ini diedarkan,” terang Krisno.

“(Dokter IA) kami tetapkan tersangka. Dia direkturnya,” sambung Krisno.

Masih kata Krisno, saat ini kasus dalam tahap penyidikan dan penyidik telah membawa sampel obat-obatan racikan dokter IA untuk diperiksa di laboratorium milik BPOM. Polisi juga telah meminta keterangan ahli dari BPOM.

“Masih penyidikan, kami sudah minta keterangan dari BPOM, termasuk barang bukti sudah kami periksakan di laboratorium di BPOM. Kalau sudah keluar hasil lab, baru periksa ahli,” tutur Krisno.

Krisno menegaskan tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)‘.

Sementara Pasal 197 mengatakan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar seperti dimaksud dalam Pasal 106 ayat( 1) dipidana dengan kejahatan bui sangat lama 15( 5 simpati) tahun serta kompensasi sangat banyak Rp1. 500. 000. 000, 00( satu miliyar 5 dupa juta rupiah).

Sumber : News Detik