IDAI Jelaskan Mekanisme Izin Penggunaan Darurat Vaksin

Pimpinan Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia( IDAI) Profesor dokter Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita menarangkan, izin pemakaian darurat vaksin bisa dikeluarkan dengan memerhatikan keamanan, manfaat, serta kualitas. Izin pemakaian darurat yang diserahkan oleh tubuh regulator wajib memikirkan rasio kemanfaatan serta resiko.

” Pertimbangannya bersumber pada semua informasi kualitas nonklinis serta klinis dan resiko situasi kesehatan warga yang ditimbulkan penyakit,” tutur ia lewat penjelasan tercatat yang diperoleh di Jakarta, Jum’ at


Selain itu, data uji klinis harus ada demi memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat. Menurut Badan Kesehatan Dunia atau WHO, syarat sebuah vaksin dapat diberikan emergency use authorization (EUA) adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir.

Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor. Sejak pemerintah mengumumkan adanya masyarakat di Tanah Air terinfeksi Covid-19 pada awal Maret 2020, jumlah kasus terus meningkat sampai saat ini.

Usaha untuk menurunkan atau memutus mata rantai penularan pun telah dilaksanakan. Namun, dibutuhkan usaha lain mengurangi transmisi virus, yaitu dengan vaksin.

“Secara normal, pengembangan vaksin baru memerlukan waktu yang cukup lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,” ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran tersebut.

Rencana pemerintah menghadirkan vaksin terus menjadi sorotan dari masyarakat, terutama sisi keamanannya, terlebih lagi dalam situasi pandemi. Menurut WHO, badan regulator setempat diizinkan untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau dikenal dengan EUA, untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Ada sebagian alasan pokok untuk penguasa untuk menghasilkan izin pemakaian darurat, antara lain situasi pandemi yang menginginkan ketersediaan vaksin dengan kilat serta tidak terdapat ataupun terbatasnya opsi obat untuk penangkalan penyakit yang menjadi pandemi.


” Izin itu diserahkan oleh tubuh regulator di negara masing- masing, untuk Indonesia berarti Badan POM. Berarti dikenal persetujuan darurat itu cuma buat konsumsi terbatas di dikala endemi serta EUA bukanlah izin edar,” ucapnya.

Sumber : Republika