Ini Ketentuan Standar APD Saat Tangani Corona COVID-19

APd melawan covid-19

Tugas garda terdepan kedokteran diharuskan mengenankan perlengkapan penjaga diri( APD) komplit dikala menanggulangi penderita Corona COVID- 19. Tetapi, tidak sembarang APD.

Gugus Kewajiban Percepatan Penindakan Corona COVID- 19 sudah menghasilkan saran standar APD bersumber pada 3 kadar proteksi.

Kepala Pusat Informasi Data serta Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengantarkan, diamati dari posisi serta jangkauan, saran standar perlengkapan penjaga diri tingkatan proteksi ketiga diperuntukkan buat ruang metode serta aksi pembedahan pada penderita dengan kebimbangan ataupun telah terkonfirmasi corona COVID- 19.

“Bagi dokter dan perawat, mereka harus menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu boot, pelindung mata (face shield), sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala serta apron,” terang Agus melalui keterangan resmi yang diterima Jumat (3/4/2020).

Tetap Melekat

Agus juga menerangkan, APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi corona COVID-19.

“Kondisi lain, saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernapasan,” ujarnya dalam keterangan tersebut.

Tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium).

Tingkatan Perlindungan Kedua

Alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19.

APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan.

“Kelengkapan APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun khusus, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang dipakai,” Agus melanjutkan.

Tingkatan Perlindungan Pertama

Alat pelindung diri tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.

Jenis APD yang masuk kategori ini yaitu berbagai macam masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun khusus.

“Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun khusus saat menaikkan dan menurunkan pasien suspek COVID-19,” tambah Agus.

Produk AP

Terdapatnya saran standar perlengkapan penjaga diri, aparat kedokteran serta daya kesehatan lain aman keamanan serta keamanan.

“Dokumen rekomendasi standar memberikan informasi kepada para pendonor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia,” ucap Agus.

Gabungan Kewajiban mengusulkan produk AP yang sudah terverifikasi oleh Departemen Kesehatan. Data hal produk itu bisa diamati lewat web Aplikasi Kabar Perlengkapan Kesehatan serta PKRT Departemen Kesehatan RI.

Sumber : https://www.liputan6.com/