Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina

Pemerintah Indonesia sukses memastikan otoritas Arab Saudi untuk menerima jamaah umrah dari tanah air. Biarpun begitu tiap jamaah umrah yang pergi ke tanah suci wajib menjalani protocol kesehatan ketat untuk meminimalkan potensi tertular wabah Covid- 19.

Kementerian Agama( Kemenag) membenarkan sudah membentuk regulasi pengaturan umrah di era pandemi. Regulasi itu tertuang dalam Ketetapan Menteri Agama( KMA) No 719/ 2020 mengenai Prinsip Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Era Pandemi Corona Virus Desease 2019. KMA yang sudah ditandatangani Menag Fachrul Razi itu telah dibahas bersama dengan stakeholder.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Plt Dirjen Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, kemarin.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Aturan ini juga telah merujuk pada ketentuan yang diberikan otoritas Arab Saudi. Selain itu KMA Nomor 719/2020 didasarkan pada ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU harus mengembalikan bayaran paket layanan pada Jemaah itu sehabis penyedia layanan mengembalikan bayaran layanan yang sudah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.

Kepala Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengapresiasi kegiatan Menteri Agama( Menag) serta Ketua Jenderal( Dirjen) Eksekutor Haji serta Umrah( PHU) Kemenag, yang sudah sukses melaksanakan lobi intensif dengan Kerajaan Arab Saudi, maka Indonesia dapat memberangkatkan jamaah unrah pada Minggu( 1/ 11) kemarin.

Sumber : Realita Rakyat