Kemenkes Jamin Ketersediaan Obat dan Alat Kesehatan Hadapi COVID-19

Kementerian Kesehatan selalu berupaya memenuhi akses obat serta perlengkapan kesehatan untuk menghadapi pandemik COVID- 19. Sudah dicoba penyediaan serta penyaluran obat dan perlengkapan kesehatan sesuai aturan tatalaksana COVID- 19.

Tentang itu di informasikan Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto dalam Rapat Kordinasi Pimpinan Kementerian atau Lembaga di Bintan.

Sampai dengan 21 September 2020, obat sudah diadakan serta didistribusikan ke 34 Dinkes Provinsi dan 746 RS rujukan.

itu untuk meningkatkan akses terhadap alat-alat kesehatan yang diperlukan, telah dilakukan relaksasi perizinan menjadi ODS (one day services). Hal ini mendorong peningkatan signifikan jumlah produsen, sebagai contoh sampai dengan 21 September 2020, produsen masker meningkat 707,69% dari semula 26 industri menjadi 210 industri.

Sebagai upaya pengembangan potensi dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan alat kesehatan, khususnya rapid test & ventilator, sampai dengan 21 September 2020, terdapat 9 produk rapid test dan 12 produk ventilator produksi dalam negeri.

Untuk menjamin mutu produk alat kesehatan di peredaran, telah dilakukan pengawasan post-market yang meliputi inspeksi sarana, pengujian produk, dan pengawasan iklan. Sampai dengan 21 September 2020, sudah dilakukan inspeksi ke sarana, sampling, dan uji lab terhadap 81 produk APD, serta pengawasan 1163 link iklan.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan Kemenkes berupaya memastikan pemenuhan kebutuhan obat penanganan COVID-19 sesuai protokol tata laksana, termasuk mengantisipasi perkembangan kasus secara nasional. Untuk itu, Kemenkes telah melakukan tambahan pengadaan tahap I (memanfaatkan dana BA-BUN), dan akan melakukan tambahan pengadaan tahap II untuk kebutuhan 300.000 pasien.

“Diharapkan, stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 secara tepat jumlah dan waktu,” tutur Menkes Terawan.

Pada akhir September, direncanakan tiga jenis obat Covid-19 (Favipavir, Remdesivir, dan Oseltamivir) akan tersedia dan siap di distribusikan. Sedangkan untuk Lopinavir/Ritonavir sudah tersedia dan akan segera ditambah lagi stoknya sesuai kebutuhan.

Untuk pengembangan Vaksin COVD-19, pemerintah membuat dua strategi, yaitu melalui Kolaborasi Dalam Negeri dan Kolaborasi Internasional.

Untuk Kolaborasi dalam negeri telah dibentuk konsorsium vaksin COVID-19 atas inisiatif Kemristek/BRIN dengan Lead Konsorsium adalah Lembaga Eijkman, dan melibatkan Institusi lain, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Bio Farma, Perguruan Tinggi, dengan target pelaksanaan uji klinis pada Semester II tahun 2021.

Untuk Kolaborasi Internasional telah dilakukan kolaborasi antara lain:
1. PT. Bio Farma dengan Sinovac Biotech Ltd, Estimasi Persetujuan Izin Edar pada awal tahun 2021.
2. PT. BCHT Bioteknologi Indonesia dengan China National Biotech Group Company Limited (CNBG), Pengajuan persetujuan Izin Edar direncanakan pada awal Mei 2021.
3. PT. Kalbe Farma dengan Genexine (Korsel), ditargetkan persetujuan Izin Edar pada Agustus 2021.
4. PT. Bio Farma dengan CEPI, Bio Farma telah masuk dalam daftar manufacturer (short list) yang berpotensi untuk memproduksi vaksin COVID-19.

Kementerian Kesehatan sudah mengatur draft roadmap konsep nasional pelaksanaan pemberian pengimunan COVID- 19. Di dalam prinsip itu juga diatur terkait penerapan pemberian pengimunan serta tahapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID- 19. Prinsip ini sedang dalam tahapan pengembangan.

Sumber : Kabar Tangsel