MUI Kaji Kehalalan Vaksin Covid-19, Didasarkan 2 Fatwa, Ini Penjelasannya

Lukmanul ketua pengadilan, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan serta Kosmetik( LPPOM) MUI melaporkan dikala ini pihaknya lagi menelaah kehalalan proses dan produksi vaksin COVID- 19 dengan 2 kategori fatwa.

Awal, fatwa mengenai zat vaksinnya, kedua, fatwa mengenai penggunaannya. MUi berposisi kalau pemanfaatan obat wajib yanga halal, itu yang pertama, maka kita wajib meyakinkan dahulu zatnya halal, otomatis pasti langsung digunakan,” kata Lukmanul dari lansiran RRI. co. id, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Komisi Fatwa MUI bersama Kementrian Kesehatan akan mengecek langsung ke pabrik pembuatnya, demi mengetahui halal atau tidaknya Vaksin COVID-19 tersebut.

Tapi kalau tidak halal ditanya kembali, nah, di situ nantikomisi fatwa akan mengkaji mengeluarkan fatwa yang kedua, apakah situasisaat ini disebut darurat atau tidak. Ini tentu akan kami serahkan kepada MUI, pandangan itu atau informasi itu akan menjadi landasan fatwa,” jelas Lukmanul.

Dilain hal, Mentri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan MUI telah membahas hal itu. Dia memastikan vaksin-vaksin tersebut halal dalam kondisi pandemi.

Terkait dengan hal-hal sudah dibahas dengan MUI dan karena untuk pandemi COVID-19 semuanya insyaallah halal, Halalan Thayyiban,”ungkapnya dalam konferensi pers oleh BNPB secara virtual, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Secara keseluruhan penerima vaksin ada sebanyak 160 juta orang dalam daftar penerima vaksin yang dihitung pemerintah, dengan total kebutuhan vaksin 320 juta dosis.

Menurut Airlangga,, tahun 2021, kebutuhan vaksin sudah diamankan untuk 135 juta orang. Ketersediaan pasokan vaksin adalah sekitar 270 juta di tahun 2021 dan sisanya pada tahun 2022

saat ini Menkes maupunMenteri BUMN lagi perundingan akhir dengan AstraZeneca serta kita mempersiapkan untuk logistik 100 juta dan untuk itu dibutuhkan down payment sebesar 5-% ataupun US$250 juta,” ucap Airlangga.

Sumber : Cerdik Indonesia