Pandemi, JK Minta Masyarakat Tak Takut Donor Darah

Donor darah saat pandemi

Ketua Umum Palang Merah Indonesia( PMI) Jusuf Kalla( JK) meminta warga tidak khawatir buat mendonorkan darahnya di situasi pandemi Covid- 19. Sebab, kebutuhan darah saat pandemi Covid- 19 tidak berkurang saat pandemi, bahkan cenderung meningkat.

Saya berterima kasih kepada siapa pun yang telah mendonorkan darahnya pada hari ini, jangan karena pandemi, orang takut berdonor karena kebutuhan darah meningkat,” ujar JK saat menghadiri acara Donor Darah Ikatan Alumni Universitas Brawijaya di halaman gedung parkir A Gelora Bung Karno .

JK pun memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan PMI dengan ketat pada saat donor darah. Hal itu penting dilakukan demi menjaga ketersediaan darah di PMI. “Donor darah harus tetap berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan agar ketersediaan darah terjaga.

Beberapa waktu lalu, Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar donor darah serentak di hampir seluruh provinsi pada Juni lalu. Kegiatan yang digelar sejumlah Unit Donor Darah (UDD) ini merupakan rangkaian peringatan Hari Donor Darah Sedunia (HDDS).

Kepala Unit Donor Darah PMI dokter Linda Lukitari Waseso mengatakan, meski kondisi pandemi, stok darah sebanyak dua persen dari total populasi masih tetap berlaku.”Di masa pandemi ini kami masih mengalami kekurangan stok darah. Hari ini hampir di seluruh provinsi serentak menggelar donor darah di masing-masing unit.

Sejumlah UDD yang menggelar donor darah serentak berupaya memenuhi stok darah sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Untuk Jakarta, target kebutuhan kantong darah sekitar 1.000 kantong. Target kantong darah oleh UDD dilakukan juga dengan ‘jemput bola’ ke masyarakat melalui mobil unit donor darah atau melalui pelayanan di UDD.

https://hygiene-q.com/

PMI juga memastikan keamanan dan keselamatan orang yang ikut serta dalam proses donor darah. Sejumlah protokol donor darah diterapkan guna mencegah terjadinya transmisi virus antara pendonor dengan petugas. Untuk pendonor, PMI mewajibkannya mengisi 2 formulir: pertama formulir data, kedua formulir epidemiologi dari Kementrian Kesehatan. Bagi Petugas, alat pelindung diri wajib digunakan.

Sumber : https://republika.co.id