Panduan New Normal di Sektor Jasa dan Perdagangan

New Normal Di Sektor Jasa Dan Perdagangan

Protokol new normal yang juga telah disiapkan pemerintah adalah panduan untuk sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan.

Aturan new normal bagi penyelenggara sektor jasa dan perdagangan diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Anda juga penting mengetahui protokol ini. Mengapa? Jika akan mendatangi pusat perbelanjaan, restoran, stasiun, terminal, atau bandara, Anda bisa melihat apakah penyelenggara jasa telah menerapkan aturan pencegahan penularan COVID-19 berdasarkan aturan new normal.

Aturan itu di antaranya:

Bagi penyelenggara/pelaku usaha sektor jasa dan perdagangan

-Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik

-Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

-Memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

-Pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk. Pekerja dengan suhu >37,30 derajat Celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

-Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

-Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.

-Mencegah kerumunan.

Ada pula peraturan bagi pekerja dan pelanggan atau konsumen yang harus dipatuhi terkait sektor jasa dan perdagangan. Aturan selengkapnya bisa Anda akses di sini: Panduan New Normal di Sektor Jasa dan Perdagangan.

Persiapan menghadapi new normal

Lalu, apa yang harus kita persiapkan menghadapi kehidupan kenormalan baru? Secara pribadi, persiapkan mental untuk menerima segala perubahan kebiasaan yang akan terjadi. Semua orang diminta berperilaku hidup sehat dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang selama ini sering didengungkan.

Protokol pencegahan itu di antaranya:

  • Selalu menggunakan masker jika bepergian ke luar rumah.
  • Memahami etika batuk.
  • Tidak ke luar rumah jika tak memiliki kepentingan mendesak.
  • Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 60%.
  • Tidak bertukar barang dengan orang lain di tempat kerja, misalnya membawa piring, gelas, dan sendok sendiri.
  • Menghindari kerumunan.

Di era banjir informasi, pastikan Anda juga mengakses informasi yang terverifikasi sehingga tidak panik jika mendapatkan informasi terkait kebijakan di era new normal nanti. Website resmi pemerintah mengenai penanganan COVID-19 bisa Anda akses melalui situs: covid19.go.id.