Pengedar 37 produk obat ilegal diancam pidana 15 tahun penjara

Seseorang pengedar 37 produk obat- obatan bawah tangan yang positif memiliki Trihexyphenidyl HCL serta Dekstrometorfan berinisial AMF( 27) diancam kejahatan penjara selama 15 tahun.

Tersangka dengan terencana mengedarkan sediaan farmasi serta/ ataupun perlengkapan kesehatan yang tidak penuhi standar serta atau ataupun persyaratan keamanan, manfaat atau kemanfaatan dan kualitas serta mendistribusikan sediaan farmasi serta atau ataupun perlengkapan kesehatan yang tidak mempunyai izin edar,” tutur Plt. Delegasi Ketua Reserse Pidana Spesial AKBP I Gde. Nakti Widhiarta dalam rapat persnya di Polda Bali.

Terhadap tersangka AMF dikenai dua pasal, yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua, dikenai Pasal 197 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (10/10) Balai Besar POM Bali menerima informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM bahwa akan ada pengiriman produk obat ilegal ke Denpasar melalui ekspedisi.

“Setelah melakukan koordinasi, pelaku ditangkap pada hari Minggu (11/10) di lokasi tujuan pengiriman yang beralamat di Jalan Sekar Sari Gang XI No. 2 Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Pada tanggal 12 Oktober 2020 tersangka ditahan di Polda Bali,” ucapnya.

Dari 37 produk yang disita, ditemukan tablet putih berlogo Y sebanyak 31.179 tablet, dan tablet kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet. Dengan harga jual diperkirakan mencapai Rp43,4 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Denpasar I Wayan Eka Ratnata menjelaskan bahwa pengonsumsi obat-obatan ini dengan dosis yang tinggi maka akan menyebabkan ketergantungan dan gangguan pada hati.

” Obat itu pada prinsipnya jika penggunannya betul serta dosisnya pas. Jika takaran serta penggunaannya tidak pas, hendak menimbulkan kendala di organ tubuh di hati serta dikeluarkan lewat telinga, air seni, organ- organ yang dilewati mungkin timbul bahaya,” tuturnya menerangkan.

Ia meningkatkan kalau pil dengan isi Dekstrometorfan sampai 2013 resmi jadi obat batuk. Tetapi, semenjak 2013 dicabut permisi edarnya sebab dampak resikonya besar dari khasiatnya.

Sumber : Sumsel Antara News