Kemenkes: PSBB Total Anies Tak Perlu Izin Lagi

Kemenkes PSBB Total Anies Tak Perlu Izin Lag

Direktur Jenderal Pencegahan dan pengawasan Penyakit Menular( Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan( Kemenkes), Achmad Yurianto menegaskan bahwa kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali meresmikan Pembatasan Sosial Bernilai Besar( PSBB) secara keseluruhan, tidak lagi butuh izin Kemenkes.

Yurianto menyatakan Keputusan Menteri Kesehatan pada 7 April 2020 lalu yang memberikan izin penerapan PSBB di DKI Jakarta tak pernah dicabut sampai saat ini.

“Apakah Anies Baswedan pernah mencabut PSBB? Tidak kan? Buat apa izin lagi,” kata Yurianto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).

Senada, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni menyatakan DKI Jakarta tak pernah mencabut kebijakan PSBB selama ini. Karena itu, ia menyatakan keputusan Kemenkes masih berlaku untuk penerapan PSBB secara total.

“PSBB itu dulu pertama kali DKI yang diberikan kan. Enggak ada pencabutan PSBB kalau dilihat dari kedaruratan wilayah berdasarkan penilaian Gubernur,” kata Busroni.

Jakarta pertama kali menerapkan PSBB pada April lalu. Kebijakan itu langsung disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kala itu, Kemenkes menilai Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan

Dalam perjalanannya Anies sempat melonggarkan PSBB dengan memberlakukan PSBB transisi. Sejumlah aktivitas yang dulu dibatasi perlahan mulai diberi keleluasaan. Namun, seiring pelonggaran tersebut, kasus positif di ibu kota pun kembali meningkat. Angka kematian juga bertambah.

Atas dasar berbagai pertimbangan, kemarin Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan mengambil kebijakan penerapan PSBB kembali secara total sebagai langkah penanggulangan pandemi virus corona.

” Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita bakal menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pemisahan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tetapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies.

Jakarta menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 49.397 orang per 9 September 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.224 orang dinyatakan sembuh dan 1.334 orang meninggal dunia.

SUMBER : Cnn Indonesia